English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pencarian

Loading

Sabtu, 16 April 2011

TARIKH TASYRI’ ERA KENABIAN

Dalam perjalanan sejarah, legislasi hukum islam (tasyri’), di mulai dari masa pembinaan (periode Nabi Muhammad SAW), pertumbuhan (periode Khulafa’ Al-Rasyidin, 11-40 H / 660 M), perkembangan (periode Dinasti Umayyah, 41-132 H / 661-750 M),
pematangan (periode Abbasyiah pertama, 132-334 H / 750-945 M), taklid dan konsolidasi madzhab (periode pertengahan Abbasyiah hingga runtuhya Baghdad, 334-656 H / 945- 1258 M) sampai masa stagnasi dan kebangkitan. 1. PERIODE PERTAMA Sebagai masa pembinaan yang berlangsung + 22 tahun, 1 bulan. Semuanya masih bersifat memusat karena segala persoalan diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pengemban wahyu dan penyebar sunah. Pada periode ini, syari’at islam mulai di bangun dan benar-benar berlaku secara efektif dalam semua bidang, mulai dari akidah, hukum, etika, dan moral. A. Peiodisasi Tasyri’ Era Kenabian Periodisai kenabian merupakan moral dari tonggak perjalanan sejarah tasyri’ islam. Dibawah tuntunan nabi, keadilan, persamaan hak (Egalitarian) dan demokrasi, telah sukses di wujudkan. Bahkan, bangsa arab yang sebelumnya di kenal dengan tempramen jahiliyah, dalam waktu yang relatif singkat berunah menjadi sebyah komunitas yang santun dan berkepribadian luhur. Penyebaran di mulai dari 17 Ranadhan 13 SH / 6 Agustus 611 M dan berakhir pada tanggal 9 Dzulhijjah 10 H / 632 M Aktifitas tasyri’ menjadi tanggung jawab dan hak perogratif (Previlege) nabi. (Namun, hanya Allah SWT pembuat hukum syari’at). Karena beliau di utus sebagai Rahmatan Lil Alamin, diperlukan adanya aturan tegas manusia sebagai pemegang otoritas hukum di muka bumi (Khalifah Fil Ardl), sehingga tidak terjadi kesewenangan. Mayoritas pendapat ulama, ijtihad telah dipraktikan para sahabat pada zaman nabi, bila tidak di kemukakan status hukum yang spesifik dalam al-qur’an dan hadits. Yusuf Musa berkata : “ijtihad serta penetapan hukum dengan menggunakan metode ra’y (penalaran rasional), ketika tidak ditemukan status hukum baik dalam Al-qur’an maupun sunnah, telah ada sejak zaman Nabi Muhammad atas izin (Lisensi) atau keputusan dari nabi (Taqrir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda